KILAUAN EMAS TUMPANG PITU YANG MERESAHKAN
Permulaan tahun 2020, warga Desa Sumberagung dan
sekitarnya kembali melakukan aksi protes penolakan terhadap kegiatan
pertambangan yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai
Suksesindo (PT DSI). Warga memasang tenda perjuangan pada 7 Januari 2020 sebagai
aksi protes. Aksi tersebut dilakukan terkait kedatangan Brimob dan tim dari PT
BSI yang akan melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Salakan tak jauh dari
Gunung Tumpang Pitu. Tak berhenti disitu, aksi tersebut berlanjut pada tanggal
15 Februari 2020 dengan aksi mengayuh sepeda sejauh 310 km menuju kantor
Gubernur Jawa Timur. Pada tanggal 19 Februari 2020, rombongan warga Sumberagung
telah tiba di Kota Surabaya dan melakukan aksi protes di depan kantor Gubernur
Jawa Timur.
Pertambangan Gunung Tumpang Pitu berada di wilayah
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi. Dalam
sejarahnya, ekplorasi emas Gunung Tumpang Pitu sudah dimulai sejak tahun 1991 oleh
PT Gamasiantara (Golden Eagle Indonesia) dan telah berganti-ganti kepemilikan. Selama
itu pula konflik warga dengan pihak pertambangan terus berlangsung dari tahun
ke tahun. Saat ini kepemilikan pengelolaan pertambangan dimiliki
oleh Grup Merdeka Copper Gold Tbk, dengan anak perusahaan PT Bumi Suksesindo
(BSI), PT Damai Suksesindo (DSI), PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS), dan PT. Beta
Bumi Suksesindo.
Kawasan Tumpang Pitu mulai
resmi dikapling oleh PT. BSI sejak diberikannya izin usaha pertambangan melalui
SK Bupati No.188/555/KEP/429.011/2012 pada tanggal 9 Juli 2012. PT BSI memiliki
izin usaha pertambangan seluas 4.998 ha. Kegiatan utama yang dilakukan saat ini
adalah bisnis produksi emas dan tembaga. Dalam proses pendirian pertambangan
Tumpang Pitu, pemerintah melalui Menteri Kehutanan telah menurunkan status hutan
lindung Gunung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi. Karena berdasarkan UU No.41
tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan lindung terlarang untuk kegiatan
pertambangan terbuka, maka pemerintah menurunkan status fungsi hutan Gunung
Tumpang Pitu. Penurunan status tersebut resmi dengan dikeluarkannya SK Meteri
Kehutanan No. 826/MENHUT-II/2013 yang pada saat itu dijabat oleh Zulkifli
Hasan. Penurunan status hutan tersebut
berdasarkan usulan Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Azwar Anas
melalui surat No. 522/635/429/108/2012.
Penurunan
status hutan lindung menjadi hutan produksi dapat dikatakan sebuah bentuk
legalisasi ekploitasi hutan yang diberikan oleh negara. Perluasan industri pertambangan oleh grup Merdeka
Copper Gold Tbk terus menuai protes warga Sumberagung dan sekitar. Operasi
mereka dianggap akan merusak kualitas lingkungan, sosial, dan perekonomian
warga. Peralihan status dari hutan lindung ke hutan produksi akan berdampak
penting terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan
gangguan tata air. Tumpang Pitu merupakan benteng bagi komunitas nelayan di pesisir
Teluk Pancar saat Angin Tenggara kencang bertiup. Saat ini, ketika bukit
Tumpang Pitu belum disikat habis oleh pertambangan, beberapa atap rumah warga
telah mengalami kerusakan ketika angin tersebut datang. Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRW) dan Jawa Timur telah menggarisbawahi kawasan selatan
Jawa sebagai kawasan rawan bencana tsunami[1]. Dengan
mengacu pada keadaan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya
ditujukan untuk meminimalkan dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh
bencana. Selain itu pada tahun 2016 tercatat telah terjadi banjir lumpur
sebanyak dua kali .
Dalam aksi protes yang
dilakukan oleh warga terhadap PT BSI telah terjadi korban kriminalisasi aktivis
yang menyebabkanya masuk penjara. Pada akhir 2018 Heri Budiawan alias Budi Pego
divonis penjara dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam wawancara yang
dilakukan oleh jatimnet.com pada 13 Januari 2020, Choirul Anam selaku
Komisioner Komnas HAM sudah menerima laporan dari warga Desa Sumberagung sejak
18 Juli 2018. Komnas HAM telah menaruh perhatian terhadap konflik yang terjadi
di Tumpang Pitu, lantas langkah apa yang selanjutnya dilakukan oleh Komnas HAM
hingga saat ini? Mengapa masyarakat sekitar Tumpang Pitu kembali lagi melakukan
aksi protes pada awal tahun 2020?. Masyarakat terus menyuarakan keresahan
selama tidak ada langkah konkret pemerintah maupun perusahaan dalam mengatasi
permasalahan tersebut.
Dalam perjanjiannya, Pemerintah Daerah Banyuwangi memperoleh golden share sebesar 10% dari hasil pertambangan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai saat ini aksi protes tetap dilakukan oleh warga. Apakah golden share tersebut berdampak pada kemakmuran warga sekitar Tumpang Pitu? Jika masyarakat sekitar telah melakukan protes terhadap keberadaan tambang, berarti ada sesuatu yang meresahkan. Dilihat dari sejarah lika-liku konflik pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, harusnya tuntutan masyarakat menjadi perhatian krusial bagi pemerintah. Aksi kayuh sepeda 310 km bukanlah aksi protes yang biasa. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, begitulah bunyi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2). Masyarakat protes jika kemakmurannya terusik, lantas sebenarnya kemakmuran siapa yang diperjuangkan jika masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa?.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
-
Hidayat, Herman. 2019. Deforestasi dan Ketahanan Sosial.
Jakarta : Obor.
Sumber Website
-
Azzam, Abdullah. 22 Maret 2019. Bumi
Suksesindo Sukses Hancurkan Gunung Tumpang Pitu. Diakses dari https://www.jatam.org/2016/08/23/bumi-suksesindo-sukses-hancurkan-gunung-tumpang-pitu/ Pada 27 Februari 2020.
-
Hakim, RZ, Zuhana, A Zuhro. 11 November 2016. Tambang Emas Tumpang Pitu dari Masa ke Masa (Bagian 3).
Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2016/11/11/tambang-emas-tumpang-pitu-dari-masa-ke-masa-bagian-3/Pada 28 Februari 2020.
-
Kontras Surabaya. 9 Desember 2018. Menambang Bencana di Tumpang Pitu Banyuwangi.
Diakses dari https://kontrassurabaya.org/infografis/menambang-bencana-di-tumpang-pitu/ Pada 27 Februari
2020.
-
Pratama, Bayu. 13 Januari 2020. Komnas HAM Bahas Konflik Tambang Emas
Tumpangpitu Banyuwangi. Diakses dari https://jatimnet.com/komnas-ham-bahas-konflik-tambang-emas-tumpangpitu-banyuwangi Pada 28 Februari
2020.
-
R.Z, Hakim. 16 Februari 2020. Protes Tambang Emas : Cari Keadilan, Warga
Banyuwangi Kayuh Sepeda ke Surabaya. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/02/16/protes-tambang-emas-cari-keadilan-warga-banyuwangi-kayuh-sepeda-ke-surabaya/ Pada 26 Februari 2020.
Sumber Jurnal dan Skripsi
-
Siswoko, Bowo Dwi. 2008. Pembangunan,
Deforestasi dan Perubahan Iklim Development, Deforestation and Climate Change. Jurnal Manajemen Hutan Tropika 14(2).
88-94.
-
Triatmojo Dimas Bagus. 2018. “Pelaksanaan
Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Lahan Pertambangan Terbuka di Gunung Tumpang
Pitu Kabupaten Banyuwangi”. Skripsi Fakultas Hukum. Universitas Negeri Jember.
Sumber Undang Undang
-
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
[1] Kontras Surabaya, “ Menambang
Bencana di Tumpang Pitu Banyuwangi “, https://kontrassurabaya.org/infografis/menambang-bencana-di-tumpang-pitu/ , (diakses pada 27 Februari 2020)
Komentar
Posting Komentar