KILAUAN EMAS TUMPANG PITU YANG MERESAHKAN

 

Permulaan tahun 2020, warga Desa Sumberagung dan sekitarnya kembali melakukan aksi protes penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Warga memasang tenda perjuangan pada 7 Januari 2020 sebagai aksi protes. Aksi tersebut dilakukan terkait kedatangan Brimob dan tim dari PT BSI yang akan melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Salakan tak jauh dari Gunung Tumpang Pitu. Tak berhenti disitu, aksi tersebut berlanjut pada tanggal 15 Februari 2020 dengan aksi mengayuh sepeda sejauh 310 km menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Pada tanggal 19 Februari 2020, rombongan warga Sumberagung telah tiba di Kota Surabaya dan melakukan aksi protes di depan kantor Gubernur Jawa Timur.

Pertambangan Gunung Tumpang Pitu berada di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi. Dalam sejarahnya, ekplorasi emas Gunung Tumpang Pitu sudah dimulai sejak tahun 1991 oleh PT Gamasiantara (Golden Eagle Indonesia) dan telah berganti-ganti kepemilikan. Selama itu pula konflik warga dengan pihak pertambangan terus berlangsung dari tahun ke tahun. Saat ini kepemilikan pengelolaan pertambangan dimiliki oleh Grup Merdeka Copper Gold Tbk, dengan anak perusahaan PT Bumi Suksesindo (BSI), PT Damai Suksesindo (DSI), PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS), dan PT. Beta Bumi Suksesindo.

Kawasan Tumpang Pitu mulai resmi dikapling oleh PT. BSI sejak diberikannya izin usaha pertambangan melalui SK Bupati No.188/555/KEP/429.011/2012 pada tanggal 9 Juli 2012. PT BSI memiliki izin usaha pertambangan seluas 4.998 ha. Kegiatan utama yang dilakukan saat ini adalah bisnis produksi emas dan tembaga. Dalam proses pendirian pertambangan Tumpang Pitu, pemerintah melalui Menteri Kehutanan telah menurunkan status hutan lindung Gunung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi. Karena berdasarkan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan lindung terlarang untuk kegiatan pertambangan terbuka, maka pemerintah menurunkan status fungsi hutan Gunung Tumpang Pitu. Penurunan status tersebut resmi dengan dikeluarkannya SK Meteri Kehutanan No. 826/MENHUT-II/2013 yang pada saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.  Penurunan status hutan tersebut berdasarkan usulan Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Azwar Anas melalui surat No. 522/635/429/108/2012.

Penurunan status hutan lindung menjadi hutan produksi dapat dikatakan sebuah bentuk legalisasi ekploitasi hutan yang diberikan oleh negara. Perluasan industri pertambangan oleh grup Merdeka Copper Gold Tbk terus menuai protes warga Sumberagung dan sekitar. Operasi mereka dianggap akan merusak kualitas lingkungan, sosial, dan perekonomian warga. Peralihan status dari hutan lindung ke hutan produksi akan berdampak penting terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air. Tumpang Pitu merupakan benteng bagi komunitas nelayan di pesisir Teluk Pancar saat Angin Tenggara kencang bertiup. Saat ini, ketika bukit Tumpang Pitu belum disikat habis oleh pertambangan, beberapa atap rumah warga telah mengalami kerusakan ketika angin tersebut datang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) dan Jawa Timur telah menggarisbawahi kawasan selatan Jawa sebagai kawasan rawan bencana tsunami[1]. Dengan mengacu pada keadaan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalkan dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Selain itu pada tahun 2016 tercatat telah terjadi banjir lumpur sebanyak dua kali .

Dalam aksi protes yang dilakukan oleh warga terhadap PT BSI telah terjadi korban kriminalisasi aktivis yang menyebabkanya masuk penjara. Pada akhir 2018 Heri Budiawan alias Budi Pego divonis penjara dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam wawancara yang dilakukan oleh jatimnet.com pada 13 Januari 2020, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM sudah menerima laporan dari warga Desa Sumberagung sejak 18 Juli 2018. Komnas HAM telah menaruh perhatian terhadap konflik yang terjadi di Tumpang Pitu, lantas langkah apa yang selanjutnya dilakukan oleh Komnas HAM hingga saat ini? Mengapa masyarakat sekitar Tumpang Pitu kembali lagi melakukan aksi protes pada awal tahun 2020?. Masyarakat terus menyuarakan keresahan selama tidak ada langkah konkret pemerintah maupun perusahaan dalam mengatasi permasalahan tersebut.   

Dalam perjanjiannya, Pemerintah Daerah Banyuwangi memperoleh golden share sebesar 10% dari hasil pertambangan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai saat ini aksi protes tetap dilakukan oleh warga. Apakah golden share tersebut berdampak pada kemakmuran warga sekitar Tumpang Pitu? Jika masyarakat sekitar telah melakukan protes terhadap keberadaan tambang, berarti ada sesuatu yang meresahkan. Dilihat dari sejarah lika-liku konflik pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, harusnya tuntutan masyarakat menjadi perhatian krusial bagi pemerintah. Aksi kayuh sepeda 310 km bukanlah aksi protes yang biasa. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, begitulah bunyi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2). Masyarakat protes jika kemakmurannya terusik, lantas sebenarnya kemakmuran siapa yang diperjuangkan jika masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa?. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

-          Hidayat, Herman. 2019. Deforestasi dan Ketahanan Sosial. Jakarta : Obor. 

Sumber Website

-          Azzam, Abdullah. 22 Maret 2019.  Bumi Suksesindo Sukses Hancurkan Gunung Tumpang Pitu. Diakses dari https://www.jatam.org/2016/08/23/bumi-suksesindo-sukses-hancurkan-gunung-tumpang-pitu/  Pada 27 Februari 2020.

-          Hakim, RZ, Zuhana, A Zuhro. 11 November 2016. Tambang Emas Tumpang  Pitu dari Masa ke Masa (Bagian 3). Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2016/11/11/tambang-emas-tumpang-pitu-dari-masa-ke-masa-bagian-3/Pada 28 Februari 2020. 

-          Kontras Surabaya. 9 Desember 2018. Menambang Bencana di Tumpang Pitu Banyuwangi. Diakses dari https://kontrassurabaya.org/infografis/menambang-bencana-di-tumpang-pitu/ Pada 27 Februari 2020.

-          Pratama, Bayu. 13 Januari 2020. Komnas HAM Bahas Konflik Tambang Emas Tumpangpitu Banyuwangi. Diakses dari https://jatimnet.com/komnas-ham-bahas-konflik-tambang-emas-tumpangpitu-banyuwangi Pada 28 Februari 2020.

-          R.Z, Hakim. 16 Februari 2020. Protes Tambang Emas : Cari Keadilan, Warga Banyuwangi Kayuh Sepeda ke Surabaya. Diakses dari https://www.mongabay.co.id/2020/02/16/protes-tambang-emas-cari-keadilan-warga-banyuwangi-kayuh-sepeda-ke-surabaya/ Pada 26 Februari 2020.

Sumber Jurnal dan Skripsi

-          Siswoko, Bowo Dwi. 2008. Pembangunan, Deforestasi dan Perubahan Iklim Development, Deforestation and Climate Change. Jurnal Manajemen Hutan Tropika 14(2). 88-94. 

-          Triatmojo Dimas Bagus. 2018. “Pelaksanaan Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Lahan Pertambangan Terbuka di Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi”. Skripsi Fakultas Hukum. Universitas Negeri Jember.

Sumber Undang Undang

-          Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.



[1] Kontras Surabaya, “ Menambang Bencana di Tumpang Pitu Banyuwangi “, https://kontrassurabaya.org/infografis/menambang-bencana-di-tumpang-pitu/ , (diakses pada 27 Februari 2020)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warna Warni Pelangi

Mengapa?

Curhatan