Siapa yang Dipelihara oleh Negara Sebenarnya? Fakir Miskin dan Anak Telantar Apa Para Koruptor?
Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1, anak telantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Tapi pada kenyataannya negara malah memelihara seorang koruptor. Tersangka koruptor enak, walaupun di penjara, mereka setiap hari dikasih makan gratis oleh negara. Bandingkan dengan para fakir miskin dan anak telantar yang harus berjuang mengais rezeki setiap hari untuk menyambung hidup. Bahkan banyak orang telantar tanpa rumah untuk berlindung diri. Para koruptor enak sudah disediakan tempat tidur beratapkan genteng yang melindungi mereka dari panas teriknya matahari dan dinginnya guyuran air hujan. Bagaimana dengan fakir miskin dan anak telantar yang tidur berlasakan tanah dan beratapkan langit. Hak sekolah anak terampas oleh mafia dana pendidikan. Para koruptor sangat tega mematikan masa depan para penerus bangsa. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat ternyata malah digelapkan oleh para koruptor rakus berjiwa foya-foya....