Lapas Klas 1 Sukamiskin Membuat Jera atau Membuat Nyaman
Lapas Klas 1 Sukamiskin Membuat Jera atau Membuat Nyaman
Penjara Sukamiskin yang
sekarang dikenal dengan nama Lapas Klas I Sukamiskin, dibangun pada masa
kolonial Belanda, tepatnya tahun 1918. Arsiteknya adalah Wolff Schoemaker.
Schoemaker merancang penjara ini dengan desain kincir angin. Penjara Sukamiskin
mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual
yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa
Belanda. Saat itu namanya adalah Straftgevangenis
Voor Intelectuelen atau Rumah Tahanan Politik. Lapas ini berlokasi di Jalan
A.H. Nasution Nomor 114 Bandung. Lapas kelas 1 Sukamiskin
sudah berdiri ratusan tahun nampak belum ada perubahan dalam segi bangunan
utama. Kecuali beberapa bangunan fasilitas tambahan untuk kantor sipir, kepala Lapas serta beberapa sel tahanan
dengan fasilitas mewah milik para tahanan elit. Pihak Lapas terus berusaha
sekuat tenaga untuk tidak melakukan perubahan terhadap bangunan itu karena
sudah menjadi bangunan sejarah.
Bertolak
dari belum terjadinya banyak perubahan dari segi bangunan utama yang masih
mempertahankan arsitektur berbentuk kincir angin. Lapas ini, dari tahun ke
tahun selalu mencetak kasus yang menghebohkan terkait dengan penemuan sel mewah
maupun kelakuan para tahanan yang tertangkap awak media sedang keluar penjara
menikmati fasilitas di luar lapas. Padahal penjara merupakan satu-satunya tempat
pelaksanaan sanksi perampasan kemerdekaan, baik berupa sanksi pidana penjara
maupun kurungan. Anehnya setiap ada tahanan elit politik, maupun elit
perusahaan baru pelaku korupsi ataupun
tindak pidana lainnya selalu diikuti dengan adanya berita baru tentang sel
dengan fasilitas mewah yang mereka dapatkan. Dengan banyaknya berita beredar dari
tahun ke tahun, membuat kita bertanya tanya tentang bagaimana sebenarnya sistem
pengelolaan lapas serta bagaimana para sipir lapas dalam menjalankan tugasnya. Apakah
tidak ada upaya yang signifikan terhadap kebijakan penertiban baik dari segi
aparat maupun dari segi terpidana. Melihat kasus-kasus dari tahun ke tahun
yang berulang sangat mengherankan apabila ada pejabat dari Kemenkumhan atau
pejabat lapas yang mengaku tidak menahu ada praktik jual beli fasilitas
istimewa antara napi dengan pejabat lapas.
Beberapa
tahun lalu sudah ada penemuan kasus fasilitas yang tidak seharusnya berada di
sel para tahanan. Namun penemuan ini tidak membuat sistem tata kelola lapas
diperbaiki dan diperketat. Hal ini dibuktikan dari 10 tahun terkahir masih
ditemukan sel dengan fasilitas mewah maupun kelakuan terpidana yang keluar
masuk penjara secara bebas. Pemberitaan sel mewah di Indonesia rata rata hanya
di temui di lapas kelas 1 Sukamiskin. Apakah ada perlakuan khusus terhadap lapas
ini dibandingkan dengan lapas lapas kelas 1 lainnya di Indonesia. Namun tidak
menutup kemungkinan kejadian serupa dapat terjadi di lapas daerah lain. Para jurnalis
media masa serta masyarakat sekitar harus tetap memantau keadaan lapas untuk
diberitakan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah.
Penemuan lapas mewah milik Arthalita Suryani pada
tahun tahun 2010 hingga 2019 membuktikan bahwa kejadian serupa masih terulang.
Sidak dadakan yang dilakukan oleh Najwa Shihab membuka mata para pemirsa televisi
bahwa lapas mewah yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin Bandung,
masih ada dan tidak ada penanganan yang serius dari pihak lapas, maupun Kemenkumham
itu sendiri.
Keberadaan
sel dengan fasilitas istimewa mengindikasikan potret penegakan hukum yang jauh
menimbulkan rasa jera, khususnya dalam mencapai hakekat tujuan pemidanaan. Posisi
ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sebagai sanksi utama di dalam berbagai
macam penjatuhan sanksi pidana penjara maupun sanksi pidana kurungan. Dalam
penyalahgunaan wewenang hampir selalu berkait dengan suap menyuap, adanya
upeti, persembahan, uang sogokan, dan sebagainya. Sistem pembinaan pemasyarakatan
menentukan adanya persamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Sistem pembinaan pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan asas persamaan
perlakuan dan pelayanan, tentunya tercederai dengan adanya sel mewah. Dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 5 huruf (b) mengatur
bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas persamaan
perlakuan dan pelayanan, dimana penjelasan pasal tersebut yaitu pemberian perlakuan dan pelayanan yang
sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
Setiap
hukum yang dilaksanakan ada tuntutan untuk keadilan, maka hukum tanpa keadilan
akan sia-sia sehingga hukum tidak lagi berharga di hadapan masyarakat. Keadilan sebagai
kesetaraan, secara kasat mata tidak memihak pada napi yang miskin dengan strata
sosial lemah atau bahkan rendah. Menikmati sel lapas dengan fasilitas mewah
adalah kesempatan yang hanya dapat dinikmati oleh napi kaya. Posisi
ketidaksetaraan terjadi antara napi kaya yang mampu menyuap dengan napi yang
tidak mampu menyuap. Posisi ketidaksetaraan di dalam menjalani sanksi pidana
penjara adalah ketimpangan dalam memperoleh keadilan. Keberadaan sel mewah di
lapas bersifat diskriminatif dan mengindikasikan ketidaksetaraan berlakunya
hukum. Hukum hanyalah tajam ke bawah, tetapi berpihak pada yang kuat, kaya dan
berkedudukan tertentu di masyarakat.
Fenomena
sel mewah bersifat kompleks, bukan merupakan permasalahan hukum pidana semata,
namun juga berhubungan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, moral
dan administrasi yang berada di luar ranah hukum pidana. Adanya sel mewah di
dalam lapas sangatlah menarik untuk dicermati, karena keberadaannya pastilah
berkorelasi dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Keberadaan
sel mewah di dalam lapas pada hakikatnya bersifat kriminogen karena berpotensi
menjadi sumber kejahatan lain.
Fenomena sel dengan fasilitas istimewa di dalam lapas, jelas terkait dengan
kejahatan transaksional yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang. Dalam penyalahgunaan
wewenang merepresentasikan praktek buruk pelaksanaan suatu tugas profesi yang
dapat dikategorikan sebagai malpraktek profesi petugas lapas.
Fasilitas
istimewa yang diterima napi korupsi di Lapas Sukamiskin mencerminkan adanya
kesenjangan antar tahanan di dalam lapas. Hal ini terjadi karena para napi
korupsi dipenjara dalam tahanan khusus atau tidak disatukan dengan terpidana
kasus kejahatan lainnya seperti pencuri, perampok, dan pembunuh. Penjara khusus
koruptor tidak perlu ada. Sebab jika koruptor disatukan hal itu malah membuka
peluang bagi mereka berkonsolidasi dan berbagi jejaring untuk mengulang
kejahatan serupa. Kalau lapas Sukamiskin hanya untuk napi korupsi dibubarin saja.
Napi korupsi harus dibina bersama dengan napi yang lain.
Memutus
praktik jual beli fasilitas istimewa di lapas tidak cukup hanya dengan mencopot
pejabat yang berwenang. Menurutnya harus ada pembenahan sistem yang dilakukan
secara menyeluruh. jika sampai saat ini masih ada sel mewah di dalam lapas
sukamiskin, maka seluruh jajaran petinggi lapas harus siap untuk dipidanakan,
termasuk para sipir lapas. Karena pasti seluruh pengelola dan petugas lapas
pasti tahu akan keberadaaan sel mewah di dalam lapas. Munafik jika mereka
mengatakan tidak tahu menahu soal sel mewah di dalam lapas. Jika pada kenyataanya sudah
tertangkap basah keadaan lapas sukamiskin seperti itu.
Perbaikan
sistem seperti perollingan narapidana di setiap sel harus dilakukan selama 1
bulan sekali, untuk menghindari pembuatan sel mewah narapidana tertentu. Selain
itu untuk menghindari rasa nyaman di dalam sel dan menimbulkan efek jera, para
narapidana harus dipindah lapas setiap 6 bulan sekali. Sistem pengelolaan
penjara harus dibenahi. Jika saat ini terpidana penjara kurungan hanya mendekam
di lapas yang sama selama masa kurungan, perolingan kedalam antar lapas harus
diterapkan sehingga kenyamanan di dalam sel penjara tidak mereka dapatkan.
Boleh jadi mereka harus merasakan setiap lapas yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, sehingga pembuatan sel mewah di dalam lapas dapat dihindari. Selain
perolingan narapidana, perolingan petugas lapas juga harus dilakukan secara
berkala.
Daftar Pustaka :
Samsudi, Y.A. Triana. 2017. Menalar Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Jember
2016. Sejarah
Singkat LP Banceuey dan LP Sukamiskin Bandung. di https://jabar.kemenkumhqm.go.id. Diakses Pada 6 April 2019
Komentar
Posting Komentar