Lapas Klas 1 Sukamiskin Membuat Jera atau Membuat Nyaman



Lapas Klas 1 Sukamiskin Membuat Jera atau Membuat Nyaman



Penjara Sukamiskin yang sekarang dikenal dengan nama Lapas Klas I Sukamiskin, dibangun pada masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1918. Arsiteknya adalah Wolff Schoemaker. Schoemaker merancang penjara ini dengan desain kincir angin. Penjara Sukamiskin mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa Belanda. Saat itu namanya adalah Straftgevangenis Voor Intelectuelen atau Rumah Tahanan Politik. Lapas ini berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung. Lapas kelas 1 Sukamiskin sudah berdiri ratusan tahun nampak belum ada perubahan dalam segi bangunan utama. Kecuali beberapa bangunan fasilitas tambahan untuk kantor sipir, kepala Lapas serta beberapa sel tahanan dengan fasilitas mewah milik para tahanan elit. Pihak Lapas terus berusaha sekuat tenaga untuk tidak melakukan perubahan terhadap bangunan itu karena sudah menjadi bangunan sejarah.
 
Bertolak dari belum terjadinya banyak perubahan dari segi bangunan utama yang masih mempertahankan arsitektur berbentuk kincir angin. Lapas ini, dari tahun ke tahun selalu mencetak kasus yang menghebohkan terkait dengan penemuan sel mewah maupun kelakuan para tahanan yang tertangkap awak media sedang keluar penjara menikmati fasilitas di luar lapas. Padahal  penjara merupakan satu-satunya tempat pelaksanaan sanksi perampasan kemerdekaan, baik berupa sanksi pidana penjara maupun kurungan. Anehnya setiap ada tahanan elit politik, maupun elit perusahaan baru pelaku korupsi  ataupun tindak pidana lainnya selalu diikuti dengan adanya berita baru tentang sel dengan fasilitas mewah yang mereka dapatkan. Dengan banyaknya berita beredar dari tahun ke tahun, membuat kita bertanya tanya tentang bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan lapas serta bagaimana para sipir lapas dalam menjalankan tugasnya. Apakah tidak ada upaya yang signifikan terhadap kebijakan penertiban baik dari segi aparat maupun dari segi terpidana. Melihat kasus-kasus dari tahun ke tahun yang berulang sangat mengherankan apabila ada pejabat dari Kemenkumhan atau pejabat lapas yang mengaku tidak menahu ada praktik jual beli fasilitas istimewa antara napi dengan pejabat lapas.

Beberapa tahun lalu sudah ada penemuan kasus fasilitas yang tidak seharusnya berada di sel para tahanan. Namun penemuan ini tidak membuat sistem tata kelola lapas diperbaiki dan diperketat. Hal ini dibuktikan dari 10 tahun terkahir masih ditemukan sel dengan fasilitas mewah maupun kelakuan terpidana yang keluar masuk penjara secara bebas. Pemberitaan sel mewah di Indonesia rata rata hanya di temui di lapas kelas 1 Sukamiskin. Apakah ada perlakuan khusus terhadap lapas ini dibandingkan dengan lapas lapas kelas 1 lainnya di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan kejadian serupa dapat terjadi di lapas daerah lain. Para jurnalis media masa serta masyarakat sekitar harus tetap memantau keadaan lapas untuk diberitakan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah. 

Penemuan lapas mewah milik Arthalita Suryani pada tahun tahun 2010 hingga 2019 membuktikan bahwa kejadian serupa masih terulang. Sidak dadakan yang dilakukan oleh Najwa Shihab membuka mata para pemirsa televisi bahwa lapas mewah yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin Bandung, masih ada dan tidak ada penanganan yang serius dari pihak lapas, maupun Kemenkumham itu sendiri.

Keberadaan sel dengan fasilitas istimewa mengindikasikan potret penegakan hukum yang jauh menimbulkan rasa jera, khususnya dalam mencapai hakekat tujuan pemidanaan. Posisi ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sebagai sanksi utama di dalam berbagai macam penjatuhan sanksi pidana penjara maupun sanksi pidana kurungan. Dalam penyalahgunaan wewenang hampir selalu berkait dengan suap menyuap, adanya upeti, persembahan, uang sogokan, dan sebagainya. Sistem pembinaan pemasyarakatan menentukan adanya persamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan. Sistem pembinaan pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan asas persamaan perlakuan dan pelayanan, tentunya tercederai dengan adanya sel mewah. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 5 huruf (b) mengatur bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan, dimana penjelasan pasal tersebut  yaitu pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Setiap hukum yang dilaksanakan ada tuntutan untuk keadilan, maka hukum tanpa keadilan akan sia-sia sehingga hukum tidak lagi berharga di hadapan masyarakat. Keadilan sebagai kesetaraan, secara kasat mata tidak memihak pada napi yang miskin dengan strata sosial lemah atau bahkan rendah. Menikmati sel lapas dengan fasilitas mewah adalah kesempatan yang hanya dapat dinikmati oleh napi kaya. Posisi ketidaksetaraan terjadi antara napi kaya yang mampu menyuap dengan napi yang tidak mampu menyuap. Posisi ketidaksetaraan di dalam menjalani sanksi pidana penjara adalah ketimpangan dalam memperoleh keadilan. Keberadaan sel mewah di lapas bersifat diskriminatif dan mengindikasikan ketidaksetaraan berlakunya hukum. Hukum hanyalah tajam ke bawah, tetapi berpihak pada yang kuat, kaya dan berkedudukan tertentu di masyarakat.

Fenomena sel mewah bersifat kompleks, bukan merupakan permasalahan hukum pidana semata, namun juga berhubungan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, moral dan administrasi yang berada di luar ranah hukum pidana. Adanya sel mewah di dalam lapas sangatlah menarik untuk dicermati, karena keberadaannya pastilah berkorelasi dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Keberadaan sel mewah di dalam lapas pada hakikatnya bersifat kriminogen karena berpotensi menjadi sumber kejahatan lain. Fenomena sel dengan fasilitas istimewa di dalam lapas, jelas terkait dengan kejahatan transaksional yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang. Dalam penyalahgunaan wewenang merepresentasikan praktek buruk pelaksanaan suatu tugas profesi yang dapat dikategorikan sebagai malpraktek profesi petugas lapas.

Fasilitas istimewa yang diterima napi korupsi di Lapas Sukamiskin mencerminkan adanya kesenjangan antar tahanan di dalam lapas. Hal ini terjadi karena para napi korupsi dipenjara dalam tahanan khusus atau tidak disatukan dengan terpidana kasus kejahatan lainnya seperti pencuri, perampok, dan pembunuh. Penjara khusus koruptor tidak perlu ada. Sebab jika koruptor disatukan hal itu malah membuka peluang bagi mereka berkonsolidasi dan berbagi jejaring untuk mengulang kejahatan serupa. Kalau lapas Sukamiskin hanya untuk napi korupsi dibubarin saja. Napi korupsi harus dibina bersama dengan napi yang lain.

Memutus praktik jual beli fasilitas istimewa di lapas tidak cukup hanya dengan mencopot pejabat yang berwenang. Menurutnya harus ada pembenahan sistem yang dilakukan secara menyeluruh. jika sampai saat ini masih ada sel mewah di dalam lapas sukamiskin, maka seluruh jajaran petinggi lapas harus siap untuk dipidanakan, termasuk para sipir lapas. Karena pasti seluruh pengelola dan petugas lapas pasti tahu akan keberadaaan sel mewah di dalam lapas. Munafik jika mereka mengatakan tidak tahu menahu soal sel mewah di dalam lapas. Jika pada kenyataanya sudah tertangkap basah keadaan lapas sukamiskin seperti itu.

Perbaikan sistem seperti perollingan narapidana di setiap sel harus dilakukan selama 1 bulan sekali, untuk menghindari pembuatan sel mewah narapidana tertentu. Selain itu untuk menghindari rasa nyaman di dalam sel dan menimbulkan efek jera, para narapidana harus dipindah lapas setiap 6 bulan sekali. Sistem pengelolaan penjara harus dibenahi. Jika saat ini terpidana penjara kurungan hanya mendekam di lapas yang sama selama masa kurungan, perolingan kedalam antar lapas harus diterapkan sehingga kenyamanan di dalam sel penjara tidak mereka dapatkan. Boleh jadi mereka harus merasakan setiap lapas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pembuatan sel mewah di dalam lapas dapat dihindari. Selain perolingan narapidana, perolingan petugas lapas juga harus dilakukan secara berkala.

Daftar Pustaka :
Samsudi, Y.A. Triana. 2017. Menalar Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Jember
2016. Sejarah Singkat LP Banceuey dan LP Sukamiskin Bandung. di https://jabar.kemenkumhqm.go.id. Diakses Pada 6 April 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warna Warni Pelangi

Mengapa?

Curhatan