Pentingnya Kekompakan Lembaga Legislatif dalam Merumuskan Kebijakan Nasional Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Upaya Menanggulangi Rendahnya Angka Partisipasi Murni Pendidikan di Indonesia



Pentingnya Kekompakan Lembaga Legislatif  dalam Merumuskan Kebijakan Nasional Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Upaya Menanggulangi Rendahnya Angka Partisipasi Murni Pendidikan di Indonesia


Negara maju merupakan negara yang memiliki pendidikan yang berkualitas baik. Oleh karena itu untuk mendorong kemajuan negara, pembangunan pendidikan haruslah menjadi prioritas utama untuk membangun Sumber Daya Manusia yang unggul. Saat ini peraturan yang berlaku secara nasional tentang program wajib belajar adalah UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) dan belum ada revisi. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa wajib belajar adalah selama 9 tahun, sehingga pemerintah menggratiskan biaya pendidikan  SD sampai SMP. Angka partisipasi pendidikan tingkat SMA di Indonesia masih sangat rendah. Pada tahun 2018, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) angka partisipasi murni pendidikan tingkat SMA/Sederajat hanya mencapai 52,04 % untuk laki laki dan 54,76 % untuk perempuan. Hampir separuh anak Indonesia tidak mengenyam pendidikan sampai SMA/Sederajat. Permasalahan ini merupakan salah satu dampak belum adanya peraturan yang berlaku secara nasional tentang wajib belajar selama 12 tahun. Peraturan daerah yang sudah mengatur Wajib belajar selama 12 tahun sampai saat ini hanya berada di 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Selalatan, sehingga di daerah tersebut pemerintah memberikan fasilitas pendidikan gratis dari SD sampai dengan SMA. UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) belum ada revisi sehingga wajib belajar yang berlaku secara nasional masih 9 tahun belum berubah menjadi 12 Tahun. Adanya peraturan yang berbeda terhadap kebijakan program wajib belajar antar daerah menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat. Persoalan ini mencerminkan pembangunan pendidikan yang tidak merata di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Lembaga legislatif mempunyai peran penting dalam menetapkan kebijakan undang-undang yang berlaku secara nasional tentang permasalahan ini. Sehingga program wajib belajar 12 tahun tidak hanya sebagai wacana, namun mempunyai payung hukum untuk diterapkan secara nasional.

Indonesia mempunyai tiga lembaga utama yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga ini berperan penting bagi keberlangsungan jalannya roda pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia membutuhkan sebuah pedoman peraturan sebagai pijakan. Merumuskan pedoman kebijakan berupa undang-undang adalah tugas lembaga legislatif. Di Indonesia lembaga yang berperan sebagai lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara teoritis, ketiga lembaga ini mempunyai fungsi sebagai representasi perwakilan kepentingan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Dewan perwakilan yang berkedudukan di pusat yaitu DPR, dan ada juga yang berkedudukan di setiap daerah kota/kabupaten/provinsi disebut DPRD. DPD merupakan perwakilan rakyat di tingkat provinsi yang bertugas di pusat. Sedangkan MPR merupakan lembaga legislatif yang hanya berada di pusat. Lembaga legislatif mempunyai peran penting untuk mewakili dan membangun daerahnya dengan cara menetapkan kebijakan berupa undang-undang.

Dalam peringatan HUT RI Ke 74 yang baru diperingati pada 17 Agustus 2019 kemarin, Indonesia mengusung tema “ SDM Unggul Indonesia Maju ”. Tema tersebut mempunyai makna untuk memajukan negara Indonesia diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang unggul, maka dari itu harusnya fokus utama  pembangunan Indonesia saat ini adalah pembangunan SDM. Salah satu cara meningkatkan pembangunan SDM adalah melaui pendidikan. Pendidikan mempunyai peran penting sebagai tolak ukur kemajuan suatu negara. Negara maju pasti memiliki pendidikan yang berkualitas baik. Pendidikan memegang peranan penting bagi kehidupan. Pendidikan diperlukan untuk mengembangkan potensi diri serta memberikan keterampilan yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan.  Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk memutus mata rantai kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan.  Melalui pendidikan yang baik maka akan menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dalam mencapai kemajuan negara.

Saat ini kebijakan undang-undang nasional di Indonesia menetapkan program wajib belajar masih selama 9 tahun. Hal ini tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (1). Dengan adanya program wajib belajar selama 9 tahun ini biaya operasional sekolah negeri atau yang biasa disebut SPP yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh siswa menjadi gratis. Namun pada kenyataanya yang benar-benar gratis adalah biaya gedung, untuk biaya buku masih menjadi tanggungan setiap individu siswa. Untuk kebijakan Sekolah Menengah Atas belum ada kebijakan secara nasional jika wajib belajar 12 tahun, sehingga biaya operasioanal tidak gratis seperti SD dan SMP. Namun ada beberapa daerah sudah melaksanakan program wajib belajar selama 12 tahun sehingga biaya operasional sekolah selama 12 tahun ditanggung pemerintah daerah. Program wajib belajar 12 tahun di tiap daerah berbeda, karena program ini belum dilaksanakan secara nasional dengan resmi keluarnya undang-undang yang menetapkan program tersebut.

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (1) pernah diajukan banding utuk dirubah menjadi wajib belajar selama 12 tahun kepada MK (Mahkamah Konstitusi) oleh organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW Indonesia), namun permohonan tersebut dinyatakan di tolak oleh MK  dalam putusan 92/PUU-XII/2014. Penolakan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut sangat disayangkan. Apakah kebijakan wajib belajar selama 12 tahun tidak layak sebagai peraturan yang berlaku secara nasional dan apakah peraturan wajib belajar cukup dengan peraturan pemerintah daerah, padahal dalam kenyataanya tidak semua lembaga legislatif daerah menerbitkan peraturan wajib belajar 12 tahun. Kondisi ini sangat mencerminkan kebijakan lembaga legislatif yang tidak merata dalam melakukan program pembangunan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pendidikan adalah salah satu investasi strategis yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Karena melalui pendidikan yang baik maka akan menghasilkan cendekiawan yang berguna untuk kemajuan pembangunan negara.

Angka partisipasi pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Menurut data badan pusat statistika, tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Indonesia yang melebihi 80% hanya dicapai oleh anak usia Sekolah Dasar.

Jenis Kelamin
Angka Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
SD/MI/SEDERAJAT
2015
2016
2017
2018
Laki-laki
96.65
96.96
97.36
97.78
Perempuan
97.07
96.89
97.06
97.40


Jenis Kelamin
Angka Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
SMP/MTs/SEDERAJAT
2015
2016
2017
2018
Laki-laki
72.16
72.71
75.00
75.71
Perempuan
76.33
77.94
78.17
78.43


Jenis Kelamin
Angka Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
SMA/MA/SEDERAJAT
2015
2016
2017
2018
Laki-laki
48.12
47.14
50.47
52.04
Perempuan
51.69
52.89
54.03
54.76

Dari data yang ada menunjukkan bahwa angka partisipasi pendidikan dari tahun 2015 – 2018 selalu mengalami peningkatan di setiap jenjang pendidikan SD,SMP, dan SMA. Namun sangat disayangkan adalah ketika presentase partisipasi pendidikan dari alih jenjang SD ke SMP maupun SMP ke SMA mengalami jumlah penurunan yang sangat signifikan, yaitu lebih dari 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa minat siswa untuk melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi masih sangat sedikit. Salah satu faktor utama utama penyebab anak putus sekolah adalah faktor ekonomi. Dimana keluarga tidak sanggup untuk membiayai anak untuk mengenyam pendidikan, sehingga biasanya anak lebih memilih bekerja membantu orang tua untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dari data BPS juga dapat diambil kesimpulan jika minat siswa dalam mengenyam pendidikan tingkat SMA sangat rendah, 52,04 % untuk partisipan laki- laki dan 54,76 % untuk partisipan perempuan. Sungguh sangat disayangkan hampir separuh anak Indonesia tidak melanjutkan mengenyam pendidikan tingkat SMA/Sederajad. Persoalan ini juga termasuk dampak dari tidak diberlakukannya peraturan wajib belajar selama 12 tahun secara nasional. Banyak masyarakat Indonesia yang masih tidak mampu membiayai anaknya untuk mengenyam pendidikan pada tingkat SMA karena terkendala biaya. Pada tingkat SD dan SMP para siswa sudah tidak dikenakan biaya SPP, akibat pemerintah menerapkan wajib belajar 9 tahun, sedangkan untuk SMA masih dikenakan biaya SPP. Beberapa daerah provinsi yaitu Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Selatan telah menggratiskan biaya SMA/Sederajad melalui terbitnya undang-undang daerah wajib belajar 12 tahun. Dari peristiwa ini dapat disimpulkan jika perbedaan kebijakan antar daerah untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tidaklah sama, hal ini tergantung dari lembaga legislatif dan eksekutif masing-masing daerah dalam merumuskan kebijakan melalui undang-undang yang berlaku. Permasalahan ini menjadi salah satu penyebab tidak meratanya pembangunan pendidikan di Indonesia. Pemerintah terutama lembaga legislatif yang bertugas merumuskan undang-undang tidak kompak dalam merumuskan kebijkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan.

Program wajib belajar 12 tahun sangat digencarkan dalam dunia pendidikan saat ini, namun program ini masih menjadi perbincanagan semata. Suatu program tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada undang-undang sebagai payung hukum yang melandasinya. Sampai saat ini undang-undang tentang wajib belajar yang berlaku secara nasional yaitu UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) masih menyatakan bahwa wajib belajar di Indonesia selama 9 tahun dan belum ada revisi terhadap undang-undang ini. Namun di dalam Permen Dikbud No 19 tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar Pasal 2 dijelaskan bahwa “ PIP bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun ”. Munculnya peraturan ini merupakan sebuah kemajuan bagi pembangunan kebijakan pendidikan di Indonesia. Pemerintah menyediakan bantuan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melaksanakan pendidikan selama 12 tahun. Namun program ini hanya menyediakan bantuan dana bagi pendidikan anak yang kurang mampu secara finansial, bukan kebijakan nasional yang menerapkan wajib belajar 12 tahun bagi semua warga masyarakat Indonesia dengan menggratiskan biaya seperti pendidikan pada tingkat SD dan SMP.

Program wajib belajar 9 tahun dari jenjang SD hingga SMP sudah tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini terutama kebutuhan kualitas SDM Indonesia. Hal ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pasar tenaga kerja yang mensyaratkan pendidikan minimal adalah setingkat SMA. Semisal kita mau menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) lowongan yang tersedia saja salah satu syaratnya adalah pendidikan minimal yang harus ditempuh adalah SMA/Sederajad, lantas mengapa lembaga legislatif tidak serempak secara nasional membuatkan landasan hukum untuk program wajib belajar 12 tahun dengan  merevisi UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1). Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari  sebuah konsep dasar negara hukum, di Indonesia konsepsi negara hukum atau ”Rechtsstaat” diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Berdasarkan paham tersebut, pada hakikatnya hukum itu menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip the rule of Law yang meyakini adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi.

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006). Dalam pandangan C.F. Strong, lembaga legislatif merupakan kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang (statutory force). Untuk menetapkan hukum yang berlaku secara nasional memerlukan kebijakan DPR sebagai lembaga legislatif serta kesepakatan dengan eksekutif. Demikian pula untuk mewujudkan kebijakan wajib belajar selama 12 tahun, maka peran DPR sangat penting untuk mewujudkan program tersebut dengan membuat undang-undang yang berlaku secara nasional. Saat ini diperlukan ke kompakan dari semua elemen DPR tingkat pusat untuk merumuskannya, bukan hanya sekedar kebijakan peraturan daerah namun peraturan nasional, sehingga pemerataan kebijakan pendidikan di Indonesia dapat terpenuhi dengan berlakunya peraturan wajib belajar 12 tahun di seluruh wilayah bukan hanya di beberapa provinsi. Sudah semestinya UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) direvisi menjadi wajib belajar 12 tahun di Indonesia, bukan hanya sekedar wajib belajar 9 tahun sebagai pedoman hukum yang berlaku secara nasional. Pendidikan mempunyai peran strategis  dalam pembangunan negara. Melalui pendidikan akan melahirkan generasi unggul yang akan menjadi pemeran dalam kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan harus menjadi salah satu fokus program pemerintah yang harus dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA
ASH. 2015. MK Tolak Permohonan Wajib Belajar 12 Tahun. Diakses di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt561508d31c535/mk-tolak-permohonan-wajib-belajar-12-tahun/  Pada 17 Oktober 2019 Pukul 19.17 WIB.
Asshidiqie, Jimly . 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia.
Badan Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin 2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin 2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin 2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Rajab, Achmadudin. 2017. Peran Penting Badan Keahlian DPR RI dalam Sistem Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung Terwujudnya Keadilan untuk Kedamaian. Jurnal Legislasi Indonesia 14 (2) : 233-244.
Republik Indonesia.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XII/2014.
Strong, C.F. 1975. Modern Political Constitution An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Form. London: Sidwick and Jackson Ltd.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warna Warni Pelangi

Mengapa?

Curhatan