Pentingnya Kekompakan Lembaga Legislatif dalam Merumuskan Kebijakan Nasional Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Upaya Menanggulangi Rendahnya Angka Partisipasi Murni Pendidikan di Indonesia
Pentingnya Kekompakan Lembaga Legislatif dalam Merumuskan Kebijakan Nasional Pendidikan
Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Upaya Menanggulangi Rendahnya Angka Partisipasi
Murni Pendidikan di Indonesia
Negara maju merupakan negara
yang memiliki pendidikan yang berkualitas baik. Oleh karena itu untuk mendorong
kemajuan negara, pembangunan pendidikan haruslah menjadi prioritas utama untuk
membangun Sumber Daya Manusia yang unggul. Saat ini peraturan yang berlaku
secara nasional tentang program wajib belajar adalah UU
No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) dan belum ada revisi. Di dalam peraturan
tersebut dinyatakan bahwa wajib belajar adalah selama 9 tahun, sehingga
pemerintah menggratiskan biaya pendidikan
SD sampai SMP. Angka partisipasi pendidikan tingkat SMA di Indonesia
masih sangat rendah. Pada tahun 2018, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik)
angka partisipasi murni pendidikan tingkat SMA/Sederajat hanya mencapai 52,04 %
untuk laki laki dan 54,76 % untuk perempuan. Hampir separuh anak Indonesia
tidak mengenyam pendidikan sampai SMA/Sederajat. Permasalahan ini merupakan
salah satu dampak belum adanya peraturan yang berlaku secara nasional tentang
wajib belajar selama 12 tahun. Peraturan daerah yang sudah mengatur Wajib
belajar selama 12 tahun sampai saat ini hanya berada di 3 provinsi, yaitu Jawa
Timur, Banten, dan Sumatera Selalatan, sehingga di daerah tersebut pemerintah
memberikan fasilitas pendidikan gratis dari SD sampai dengan SMA. UU No 20
Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) belum ada revisi sehingga wajib belajar yang
berlaku secara nasional masih 9 tahun belum berubah menjadi 12 Tahun. Adanya peraturan yang berbeda terhadap
kebijakan program wajib belajar antar daerah menimbulkan kecemburuan sosial
bagi masyarakat. Persoalan ini mencerminkan pembangunan pendidikan yang tidak
merata di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Lembaga legislatif mempunyai
peran penting dalam menetapkan kebijakan undang-undang yang berlaku secara
nasional tentang permasalahan ini. Sehingga program wajib belajar 12 tahun
tidak hanya sebagai wacana, namun mempunyai payung hukum untuk diterapkan
secara nasional.
Indonesia mempunyai tiga
lembaga utama yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga
ini berperan penting bagi keberlangsungan jalannya roda pemerintahan. Dalam
menjalankan pemerintahan, Indonesia membutuhkan sebuah pedoman peraturan
sebagai pijakan. Merumuskan pedoman kebijakan berupa undang-undang adalah tugas
lembaga legislatif. Di Indonesia lembaga yang berperan sebagai lembaga
legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara teoritis, ketiga lembaga ini
mempunyai fungsi sebagai representasi perwakilan kepentingan rakyat di seluruh
wilayah Indonesia. Dewan perwakilan yang berkedudukan di pusat yaitu DPR, dan
ada juga yang berkedudukan di setiap daerah kota/kabupaten/provinsi disebut
DPRD. DPD merupakan perwakilan rakyat di tingkat provinsi yang bertugas di
pusat. Sedangkan MPR merupakan lembaga legislatif yang hanya berada di pusat.
Lembaga legislatif mempunyai peran penting untuk mewakili dan membangun
daerahnya dengan cara menetapkan kebijakan berupa undang-undang.
Dalam peringatan HUT RI Ke 74
yang baru diperingati pada 17 Agustus 2019 kemarin, Indonesia mengusung tema “
SDM Unggul Indonesia Maju ”. Tema tersebut mempunyai makna untuk memajukan negara
Indonesia diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang unggul, maka dari itu
harusnya fokus utama pembangunan
Indonesia saat ini adalah pembangunan SDM. Salah satu cara meningkatkan
pembangunan SDM adalah melaui pendidikan. Pendidikan mempunyai peran penting
sebagai tolak ukur kemajuan suatu negara. Negara maju pasti memiliki pendidikan
yang berkualitas baik. Pendidikan memegang peranan penting bagi kehidupan.
Pendidikan diperlukan untuk mengembangkan potensi diri serta memberikan keterampilan
yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk
memutus mata rantai kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan. Melalui pendidikan yang baik maka akan menghasilkan
sumber daya manusia yang unggul dalam mencapai kemajuan negara.
Saat ini kebijakan
undang-undang nasional di Indonesia menetapkan program wajib belajar masih selama
9 tahun. Hal ini tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (1). Dengan adanya program wajib belajar
selama 9 tahun ini biaya operasional sekolah negeri atau yang biasa disebut SPP
yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh siswa menjadi gratis. Namun pada
kenyataanya yang benar-benar gratis adalah biaya gedung, untuk biaya buku masih
menjadi tanggungan setiap individu siswa. Untuk kebijakan Sekolah Menengah Atas
belum ada kebijakan secara nasional jika wajib belajar 12 tahun, sehingga biaya
operasioanal tidak gratis seperti SD dan SMP. Namun ada beberapa daerah sudah
melaksanakan program wajib belajar selama 12 tahun sehingga biaya operasional
sekolah selama 12 tahun ditanggung pemerintah daerah. Program wajib belajar 12
tahun di tiap daerah berbeda, karena program ini belum dilaksanakan secara
nasional dengan resmi keluarnya undang-undang yang menetapkan program tersebut.
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 6 ayat (1) pernah diajukan banding utuk dirubah
menjadi wajib belajar selama 12 tahun kepada MK (Mahkamah Konstitusi) oleh organisasi
masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW
Indonesia), namun permohonan tersebut dinyatakan di tolak oleh MK dalam putusan 92/PUU-XII/2014. Penolakan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut
sangat disayangkan. Apakah kebijakan wajib belajar selama 12 tahun tidak layak
sebagai peraturan yang berlaku secara nasional dan apakah peraturan wajib
belajar cukup dengan peraturan pemerintah daerah, padahal dalam kenyataanya
tidak semua lembaga legislatif daerah menerbitkan peraturan wajib belajar 12
tahun. Kondisi ini sangat mencerminkan kebijakan lembaga legislatif yang tidak
merata dalam melakukan program pembangunan pendidikan di seluruh wilayah
Indonesia. Pendidikan adalah salah satu investasi strategis yang seharusnya
menjadi perhatian utama pemerintah. Karena melalui pendidikan yang baik maka
akan menghasilkan cendekiawan yang berguna untuk kemajuan pembangunan negara.
Angka partisipasi pendidikan
di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Menurut data badan pusat statistika,
tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Indonesia yang melebihi 80% hanya
dicapai oleh anak usia Sekolah Dasar.
|
Jenis Kelamin
|
Angka
Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
|
|||
|
SD/MI/SEDERAJAT
|
||||
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
|
|
Laki-laki
|
96.65
|
96.96
|
97.36
|
97.78
|
|
Perempuan
|
97.07
|
96.89
|
97.06
|
97.40
|
|
Jenis Kelamin
|
Angka
Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
|
|||
|
SMP/MTs/SEDERAJAT
|
||||
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
|
|
Laki-laki
|
72.16
|
72.71
|
75.00
|
75.71
|
|
Perempuan
|
76.33
|
77.94
|
78.17
|
78.43
|
|
Jenis Kelamin
|
Angka
Partisipasi Murni (APM) (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin (Persen)
|
|||
|
SMA/MA/SEDERAJAT
|
||||
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
|
|
Laki-laki
|
48.12
|
47.14
|
50.47
|
52.04
|
|
Perempuan
|
51.69
|
52.89
|
54.03
|
54.76
|
Dari
data yang ada menunjukkan bahwa angka partisipasi pendidikan dari tahun 2015 –
2018 selalu mengalami peningkatan di setiap jenjang pendidikan SD,SMP, dan SMA.
Namun sangat disayangkan adalah ketika presentase partisipasi pendidikan dari alih
jenjang SD ke SMP maupun SMP ke SMA mengalami jumlah penurunan yang sangat
signifikan, yaitu lebih dari 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa minat siswa
untuk melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi masih sangat sedikit. Salah
satu faktor utama utama penyebab anak putus sekolah adalah faktor ekonomi.
Dimana keluarga tidak sanggup untuk membiayai anak untuk mengenyam pendidikan,
sehingga biasanya anak lebih memilih bekerja membantu orang tua untuk mencukupi
kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dari data BPS juga dapat diambil kesimpulan jika
minat siswa dalam mengenyam pendidikan tingkat SMA sangat rendah, 52,04 % untuk
partisipan laki- laki dan 54,76 % untuk partisipan perempuan. Sungguh sangat
disayangkan hampir separuh anak Indonesia tidak melanjutkan mengenyam pendidikan
tingkat SMA/Sederajad. Persoalan ini juga termasuk dampak dari tidak
diberlakukannya peraturan wajib belajar selama 12 tahun secara nasional. Banyak
masyarakat Indonesia yang masih tidak mampu membiayai anaknya untuk mengenyam
pendidikan pada tingkat SMA karena terkendala biaya. Pada tingkat SD dan SMP
para siswa sudah tidak dikenakan biaya SPP, akibat pemerintah menerapkan wajib
belajar 9 tahun, sedangkan untuk SMA masih dikenakan biaya SPP. Beberapa daerah
provinsi yaitu Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Selatan telah menggratiskan
biaya SMA/Sederajad melalui terbitnya undang-undang daerah wajib belajar 12
tahun. Dari peristiwa ini dapat disimpulkan jika perbedaan kebijakan antar
daerah untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tidaklah sama, hal ini
tergantung dari lembaga legislatif dan eksekutif masing-masing daerah dalam
merumuskan kebijakan melalui undang-undang yang berlaku. Permasalahan ini
menjadi salah satu penyebab tidak meratanya pembangunan pendidikan di
Indonesia. Pemerintah terutama lembaga legislatif yang bertugas merumuskan
undang-undang tidak kompak dalam merumuskan kebijkan untuk memfasilitasi
masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan.
Program wajib belajar 12 tahun sangat digencarkan dalam dunia
pendidikan saat ini, namun program ini masih menjadi perbincanagan semata.
Suatu program tidak akan berjalan secara maksimal jika tidak ada undang-undang
sebagai payung hukum yang melandasinya. Sampai saat ini undang-undang tentang
wajib belajar yang berlaku secara nasional yaitu UU No 20 Tahun 2003 pasal 6
ayat (1) masih menyatakan bahwa wajib belajar di Indonesia selama 9 tahun dan
belum ada revisi terhadap undang-undang ini. Namun di dalam Permen Dikbud No 19
tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar Pasal 2 dijelaskan bahwa “ PIP
bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21
(dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan
pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah
universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun ”. Munculnya peraturan
ini merupakan sebuah kemajuan bagi pembangunan kebijakan pendidikan di
Indonesia. Pemerintah menyediakan bantuan bagi siswa yang kurang mampu secara
ekonomi untuk melaksanakan pendidikan selama 12 tahun. Namun program ini hanya
menyediakan bantuan dana bagi pendidikan anak yang kurang mampu secara
finansial, bukan kebijakan nasional yang menerapkan wajib belajar 12 tahun bagi
semua warga masyarakat Indonesia dengan menggratiskan biaya seperti pendidikan
pada tingkat SD dan SMP.
Program
wajib belajar 9 tahun dari jenjang SD hingga SMP sudah tidak relevan lagi untuk
kondisi saat ini terutama kebutuhan kualitas SDM Indonesia. Hal ini
mempertimbangkan adanya kebutuhan pasar tenaga kerja yang mensyaratkan
pendidikan minimal adalah setingkat SMA. Semisal kita mau menjadi ASN (Aparatur
Sipil Negara) lowongan yang tersedia saja salah satu syaratnya adalah pendidikan
minimal yang harus ditempuh adalah SMA/Sederajad, lantas mengapa lembaga
legislatif tidak serempak secara nasional membuatkan landasan hukum untuk
program wajib belajar 12 tahun dengan
merevisi UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1). Pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak terlepas dari sebuah konsep dasar negara
hukum, di Indonesia konsepsi negara hukum atau ”Rechtsstaat” diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa, ”Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Berdasarkan paham tersebut,
pada hakikatnya hukum itu menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip the rule of Law yang meyakini adanya
pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi.
Lembaga
legislatif merupakan cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat
(Jimly Asshidiqie: 2006). Dalam pandangan C.F. Strong, lembaga legislatif
merupakan kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan hukum, sejauh hukum
tersebut memerlukan kekuatan undang-undang (statutory
force). Untuk menetapkan hukum yang berlaku secara nasional memerlukan
kebijakan DPR sebagai lembaga legislatif serta kesepakatan dengan eksekutif.
Demikian pula untuk mewujudkan kebijakan wajib belajar selama 12 tahun, maka
peran DPR sangat penting untuk mewujudkan program tersebut dengan membuat
undang-undang yang berlaku secara nasional. Saat ini diperlukan ke kompakan
dari semua elemen DPR tingkat pusat untuk merumuskannya, bukan hanya sekedar
kebijakan peraturan daerah namun peraturan nasional, sehingga pemerataan
kebijakan pendidikan di Indonesia dapat terpenuhi dengan berlakunya peraturan
wajib belajar 12 tahun di seluruh wilayah bukan hanya di beberapa provinsi. Sudah
semestinya UU No 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) direvisi menjadi wajib belajar
12 tahun di Indonesia, bukan hanya sekedar wajib belajar 9 tahun sebagai
pedoman hukum yang berlaku secara nasional. Pendidikan mempunyai peran
strategis dalam pembangunan negara.
Melalui pendidikan akan melahirkan generasi unggul yang akan menjadi pemeran
dalam kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan harus
menjadi salah satu fokus program pemerintah yang harus dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
ASH.
2015. MK Tolak Permohonan Wajib Belajar
12 Tahun. Diakses di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt561508d31c535/mk-tolak-permohonan-wajib-belajar-12-tahun/ Pada 17 Oktober 2019 Pukul 19.17 WIB.
Asshidiqie,
Jimly . 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkmah Konstitusi Republik
Indonesia.
Badan
Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka
Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin
2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Badan
Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka
Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin
2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Badan
Pusat Staistik Jakarta Pusat. 2019. Angka
Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Sederajat (40% Ke Bawah), Menurut Jenis Kelamin
2015-2018. Jakarta Pusat : Badan Pusat Statistik.
Rajab,
Achmadudin. 2017. Peran Penting Badan Keahlian DPR RI dalam Sistem Hukum
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung Terwujudnya Keadilan
untuk Kedamaian. Jurnal Legislasi
Indonesia 14 (2) : 233-244.
Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik
Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Republik
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XII/2014.
Strong,
C.F. 1975. Modern Political Constitution
An Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Form.
London: Sidwick and Jackson Ltd.
Komentar
Posting Komentar