Siapa yang Dipelihara oleh Negara Sebenarnya? Fakir Miskin dan Anak Telantar Apa Para Koruptor?
Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1, anak telantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Tapi pada kenyataannya negara malah memelihara seorang koruptor. Tersangka koruptor enak, walaupun di penjara, mereka setiap hari dikasih makan gratis oleh negara. Bandingkan dengan para fakir miskin dan anak telantar yang harus berjuang mengais rezeki setiap hari untuk menyambung hidup. Bahkan banyak orang telantar tanpa rumah untuk berlindung diri. Para koruptor enak sudah disediakan tempat tidur beratapkan genteng yang melindungi mereka dari panas teriknya matahari dan dinginnya guyuran air hujan. Bagaimana dengan fakir miskin dan anak telantar yang tidur berlasakan tanah dan beratapkan langit. Hak sekolah anak terampas oleh mafia dana pendidikan. Para koruptor sangat tega mematikan masa depan para penerus bangsa. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat ternyata malah digelapkan oleh para koruptor rakus berjiwa foya-foya. Menurut data ICW, penindakan kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2018 kemarin terdapat 454 kasus 1.087 tersangka, kerugian negara mencapai 5,6 triliyun, kasus suap 134,7 miliar, pungutan liar 6,7 miliar, dan pencucian uang 91 miliar.
Tak sampai disitu saja, penjara sebagai sarang hukuman agar para koruptor jera ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pengikut koruptor lain untuk menghentikan perbuatan kejinya. Lapas Sukamiskin tempat bernaungnya koruptor Setya Novanto dan kawanannya sudah beberapa kali terkena kasus mengenai temuan lapas berfasilitas mewah. Bahkan koruptor Gayus Tambunan pun bisa berlibur ke luar kota. Status tersangka yang melekat tak berguna. Fasilitas saung pun ada disana dengan dalih fasilitas digunakan untuk temu keluarga tersangka, itu penjara apa taman piknik? Tak seharusnya penjara menjadi tempat nyaman bagi para pelaku kejahatan. Kalau nyaman apa yang membuat mereka jera dan merasa di hukum. Apakah para elit koruptor malah menjadikan masuk penjara sebagai ajang istirahat, makan, dan tidur gratis. Kasus terakhir yang viral di media adalah adanya persewaan bilik cinta di Lapas Sukamiskin. Lebih mencengangkan lagi pemilik bilik cinta ini adalah narapidana lapas tersebut. Bisa bisanya seorang narapidana menghasilkan uang di dalam lapas. Sungguh mengherankan berapa banyak aparat dan pejabat lapas yang memuluskan jalannya persewaan bilik cinta. Aparat penegak hukum saja masih bermain dalam persoalan hukum, bagaimana hukum berkeadilan dapat ditegakkan. Kalau segera tidak ada tindakan hukum yang tegas, maka akan semakin menambah kasus panjang permasalahan di Indonesia.
Apakah koruptor orang bodoh? Tidak, koruptor bukan orang bodoh. Dengan kecerdasan makanya koruptor dapat mencuri uang rakyat. Pendidikan tinggi, gelar banyak, jabatan dimana mana, relasi yang mumpuni itulah yang memuluskan koruptor untuk melakukan tindakannya. Mereka serakah, menggunakan segala cara untuk meraih kesenangannya walaupun dengan menyengsarakan orang lain. Maka dari itu negara ini tak hanya butuh orang cerdas untuk membangun negara. Negara ini butuh orang cerdas, bermoral baik, dan peduli.
Kasus tangkap tangan oleh KPK saat ini yang sedang menjadi trending topik adalah tertangkapnya ketua partai PPP Romahurmuzi yang di duga menerima uang suap seleksi lelang jabatan Kemenag Kabupaten Gresik. Bagaimana calon kepala kementrian agama melakukan suap demi sebuah jabatan seorang kepala. Apalagi membawa nama agama, agama mana yang memerintah melakukan korupsi. Semua agama mengecam tindakan tersebut. Agama hadir untuk mendamaikan umat manusia, kenapa manusia malah berbuat kejahatan di ranah agama. Namun bukan agama yang salah, tapi oknum beragama yang mengotori agamanya sendiri.
Kasus lainnya yang bikin merinding adalah Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Yudi Widiana Adia dan rekannya. Bekas staf honorer FPKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang perdana dugaan suap proyek pengadaan jalan Kementerian PUPR 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pembicaraan itu, terungkap penggunaan istilah dalam Alquran seperti "liqo" dan "juz" yang digunakan sebagai kode dalam membahas korupsi.
Penggunaan kode sandi Al Quran juga terulang kembali di bulan januari 2019 kemarin. Kini yang tertangkap adalah kasus suap antara petinggi Sinar Mas Group dengan anggota DPRD Kalimantan Tengah. Mereka memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengan pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Pemakaian atribut keagamaan tidak dapat menjamin bahwa akan terlepas dari tindak pidana korupsi. Korupsi bisa terjadi dimana mana. Masalah korupsi sangat signifikan, Indonesia negara kaya, namun apa daya korupsi dan permainan pejabat korup yang menguasai kekayaan Indonesia merajalela dalam menempuh jalan kekuasaannya.
Dalam debat capres dan cawapres kemarin yang menjadi salah satu sorotan utama adalah pendapat salah satu paslon ketika ditanya tentang korupsi yang ada di Indonesia. Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) para anggota calon dewan perwakilan rakyat mantan koruptor yang maju lagi dalam pemilu tahun ini terbanyak kedua adalah calon dari partai yang di pimpin oleh salah satu paslon. 8 Anggota partai Golkar, 6 Anggota partai Gerindra, Sedangkan 46 Caleg eks napi korupsi. Permasalahannya adalah mengapa ketua umum memberikan surat rekomendasi pencalonan kepada mantan koruptor dan apakah Bawaslu tidak tegas dalam membuat peraturan pencalonan mantan koruptor. Bagaimana koruptor atau orang yang akan melakukan korupsi jera dengan tindakan korupsi? jika peraturan masih melonggarkan mantan koruptor untuk dapat mencalonkan anggota legislatif lagi.
Sumber:
Aziz, Abdul. 2015. Song of a citizen. Jakarta:PT Elex Media Komputindo.
Belarminus, Robertus. 2018. Heboh Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Napi Koruptor Bebas Bercinta Dengan Tarif Ini.[diunduh pada 18 Maret 2019]. Tersedia pada https://tribunjateng.com.
HYG. 2018. Kontroversi Saung Mewah, Tempat Pesta Napi Lapas Sukamiskin.[diunduh pada 18 Maret 2019]. Tersedia pada https://m.cnnIndonesia.com.
Sari, Priska. 2017. Ketika Juz (Qur’an) dan Liqo Menjadi Kode Korupsi.[diunduh pada https://m.cnnIndonesia.com.
Subastian, Basith. 2019. KPK Soal Al Quran Jadi Kode Suap DPRD Kalteng : Sangat Mengecewakan.[diunduh pada 18 Maret 2019]. Tersedia pada https://Kumparan.com.
Pratama, Haris. 2019. Kasus Romahurmuziy : Akankah Korupsi di Kemenag Dibahas dalam Debat?. [diunduh pada 18 Maret 2019]. Tersedia pada https://tirto.id.
2019.Infografik Indonesia Corruption Watch.[diunduh pada 18 Maret 2019]. Tersedia pada https://www.antikorupsi.org.
Komentar
Posting Komentar